• image01
  • image02
  • image03
  • image04
  • image05
  • image01
  • image02
  • image03
  • image04
  • image05

Undip Scholar

Pengumuman

  • 14-02
    2022

    Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Dibiayai Selain APBN RKAT UNDIP Tahun Anggaran 2022

    Tanggal 14-02-2022 | pukul 07:47:49

    Dengan ini kami sampaikan bahwa LPPM Undip memberikan kesempatan bagi peneliti dan/ pelaksana pengabdian kepada masyarakat Undip untuk mengajukan proposal penelitian dan/ pengabdian kepada masyarakat yang dibiayai Selain APBN RKAT Universitas Diponegoro Tahun Anggaran 2022. Adapun ketentuan pengajuan proposal adalah sebagai berikut:


    1. Penelitian dan/ pengabdian kepada masyarakat mengutamakan "Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas Diponegoro"serta mengacu pada Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Diponegoro Edisi VIII Tahun 2022 (dapat diunduh pada laman Sistem Informasi Publikasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat /SIP3MU);
    2. Pengajuan proposal dilaksanakan melalui laman SIP3MU;
    3. SIP3MU saat ini masih dalam proses peningkatan keamanan dari KEMINFO, sehingga saat ini SIP3MU hanya bisa diakses melalui jaringan internal UNDIPConnect.
    4. Usulan dibuka mulai tanggal 14 Februari 2022 s.d. 1 (satu) minggu setelah pengumuman penerimaan proposal dari DRTPM;
    5. Rencana Anggaran Biaya (RAB) wajib menggunakan template pada aplikasi, untuk penelitian dan pengabdian multi tahun harus mengisi RAB sesuai jumlah tahun yang diajukan;
    6. Tanda tangan dekan pada halaman pengesahan diganti dengan persetujuan Dekan melalaui aplikasi SIP3MU;
    7. Approval oleh Dekan diberikan waktu 2 hari setelah penutupan pendaftaran
    8. Hardcopy proposal penelitian dan/ pengabdian kepada masyarakat disimpan oleh masing-masing peneliti/pelaksana pengabdian dan siap dikumpulkan ke LPPM Undip sewaktu-waktu dibutuhkan.

    Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

  • 08-02
    2022

    Pengumpulan Laporan Keuangan (SPJ) dan Laporan Penelitian/Pengabdian Tahun Anggaran 2021

    Tanggal 08-02-2022 | pukul 12:44:55

    Diberitahukan kepada peneliti dan pelaksana pengabdian yang dibiayai oleh DRPM dan Selain APBN Tahun Anggaran 2021 (daftar terlampir), harap segera memenuhi kewajiban Laporan Keuangan (SPJ) dan laporan penelitian/pengabdian paling lambat tanggal 31 Maret 2022. Apabila ada yang perlu dikonsultasikan dapat menghubungi bagian Keuangan LPPM Undip.  Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

  • 16-09
    2021

    Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dibiayai Selain APBN Undip Tahun 2021

    Tanggal 16-09-2021 | pukul 19:04:26

    Dengan ini kami beritahukan kepada peneliti/pelaksana pengabdian bahwa berdasarkan Surat Pelaksanaan Penugasan Kegiatan (SPK) Riset dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2021 pasal 5 ayat (1) disebutkan: PIHAK PERTAMA berhak melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan riset/pengabdian yang dilakukan PIHAK KEDUA”. Sebagai perwujudan pasal tersebut, maka LPPM Undip akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara daring yang dilaksanakan pada tanggal 21-23 September 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, para ketua riset/pelaksana pengabdian diwajibkan untuk menyampaikan laporan sebagai berikut:

     

    1. Mengunggah Laporan Kemajuan pada aplikasi SIP3MU;

    2. Mengunggah Catatan Harian Riset dan/ Pengabdian kepada Masyarakat pada aplikasi SIP3MU;

    3. Menyerahkan Laporan Penggunaan Dana Riset Tahap pertama sebesar 70%, minimal dalam bentuk draft ke LPPM Undip.

     

    Batas unggah pada aplikasi SIP3MU paling lambat tanggal 20 September 2021, pukul 10.00 WIB untuk kami proses lebih lanjut.

     

    Kami informasikan pula, jika Pemonev memerlukan keterangan dan data yang lebih lengkap mengenai capaian riset dan/atau pengabdian, maka ketua riset/pelaksana pengabdian wajib menjelaskan kepada Pemonev dengan metode yang akan diinformasikan lebih lanjut. Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.