Undip Scholar
Pengumuman
-
16-09
2021Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dibiayai Selain APBN Undip Tahun 2021
Tanggal 16-09-2021 | pukul 19:04:26Dengan ini kami beritahukan kepada peneliti/pelaksana pengabdian bahwa berdasarkan Surat Pelaksanaan Penugasan Kegiatan (SPK) Riset dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2021 pasal 5 ayat (1) disebutkan: PIHAK PERTAMA berhak melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan riset/pengabdian yang dilakukan PIHAK KEDUA”. Sebagai perwujudan pasal tersebut, maka LPPM Undip akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara daring yang dilaksanakan pada tanggal 21-23 September 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, para ketua riset/pelaksana pengabdian diwajibkan untuk menyampaikan laporan sebagai berikut:
1. Mengunggah Laporan Kemajuan pada aplikasi SIP3MU;
2. Mengunggah Catatan Harian Riset dan/ Pengabdian kepada Masyarakat pada aplikasi SIP3MU;
3. Menyerahkan Laporan Penggunaan Dana Riset Tahap pertama sebesar 70%, minimal dalam bentuk draft ke LPPM Undip.
Batas unggah pada aplikasi SIP3MU paling lambat tanggal 20 September 2021, pukul 10.00 WIB untuk kami proses lebih lanjut.
Kami informasikan pula, jika Pemonev memerlukan keterangan dan data yang lebih lengkap mengenai capaian riset dan/atau pengabdian, maka ketua riset/pelaksana pengabdian wajib menjelaskan kepada Pemonev dengan metode yang akan diinformasikan lebih lanjut. Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
-
10-03
2021Pengumuman Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Yang Dibiayai oleh Selain APBN DIPA Undip Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan lolos seleksi dan akan didanai
Tanggal 10-03-2021 | pukul 05:50:35Sebagai tindak lanjut penawaran Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sumber dana Selain APBN DIPA Undip Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 24 Februari 2021, maka kami umumkan daftar proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dinyatakan lolos seleksi dan akan didanai (lihat lampiran). Mengingat pada tahun ini jumlah proposal yang diajukan oleh para peneliti dan pelaksana pengabdian meningkat, sehingga seleksi proposal dilakukan dengan teliti dan sangat ketat.
Seleksi terhadap usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai aspek:
1. Hasil Penilaian Tim Reviewer Universitas Diponegoro untuk proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dibiayai oleh Selain APBN DIPA Undip Tahun 2021; 2. Hasil monitoring dan evaluasi penelitian dan/ pengabdian kepada masyarakat pendanaan Selain APBN DIPA Undip Tahun 2020 dan sebelumnya; 3. Distribusi pendanaan pada masing-masing fakultas; 4. Distribusi pendanaan pada masing-masing pelaksana penelitian dan/ pengabdian; 5. Kepentingan Undip untuk meningkatkan jumlah dosen yang terlibat dalam penelitian dan pengabdian (menambah peneliti dan pelaksana pengabdian baru).
Kami ucapkan selamat kepada peneliti dan pelaksana pengabdian yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi dan akan didanai. Adapun besaran dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diterima akan diinformasikan lebih lanjut. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
-
24-02
2021Tawaran Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sumber Dana Selain APBN DIPA Undip Tahun Anggaran 2021
Tanggal 24-02-2021 | pukul 12:11:06Dengan ini kami sampaikan bahwa LPPM Undip memberikan kesempatan bagi peneliti dan/ pelaksana pengabdian kepada masyarakat Undip untuk mengajukan proposal penelitian dan/ pengabdian kepada masyarakat yang didanai Selain APBN DIPA Undip Tahun Anggaran 2021. Adapun ketentuan pengajuan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didanai Selain APBN DIPA Undip Tahun Anggaran 2021, bahwa topik proposal penelitian dan pengabdian tersebut mengutamakan "Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas Diponegoro" serta mengacu pada Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Diponegoro versi Tahun 2021 (dapat diunduh pada laman SIP3MU).
Bagi peneliti dan/ pelaksana pengabdian yang mengajukan proposal penelitian maupun pengabdian dapat mengunggah melalui laman SIP3MU. Rencana Anggaran Biaya (RAB) wajib menggunakan template pada aplikasi. Untuk penelitian dan pengabdian multi tahun harus mengisi RAB sesuai jumlah tahun yang diajukan. Usulan dibuka mulai tanggal 24 Februari s.d. 3 Maret 2021 pukul 23.59 WIB
Perlu kami sampaikan bahwa untuk hardcopy proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disimpan oleh masing-masing peneliti/pelaksana pengabdian dan siap dikumpulkan ke LPPM Undip sewaktu-waktu dibutuhkan. Berikut rencana tahapan pemrosesan proposal penelitian dan pengabdian masyarakat sumber dana Selain APBN Undip Anggaran 2021 sbb.:
No Uraian Tanggal 1 Pengumuman tawaran penelitian dan pengabdian 24 Februari 2021 2 Usulan penelitian dan pengabdian 24 Februari s.d. 3 Maret 2021 3 Review proposal penelitian dan pengabdian 5 s.d.8 Maret 2021 4 Pengumuman proposal yang didanai 9 Maret 2021 5 Penetapan Keputusan Rektor Undip 10 s.d. 24 Maret 2021 6 Tanda tangan Surat Pelaksanaan kegiatan (SPK) 29 Maret 2021
Atas perhatian dan kerjasa manya disampaikan terima kasih.