Undip Scholar
Pengumuman
-
10-03
2021Pengumuman Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Yang Dibiayai oleh Selain APBN DIPA Undip Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan lolos seleksi dan akan didanai
Tanggal 10-03-2021 | pukul 05:50:35Sebagai tindak lanjut penawaran Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sumber dana Selain APBN DIPA Undip Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 24 Februari 2021, maka kami umumkan daftar proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dinyatakan lolos seleksi dan akan didanai (lihat lampiran). Mengingat pada tahun ini jumlah proposal yang diajukan oleh para peneliti dan pelaksana pengabdian meningkat, sehingga seleksi proposal dilakukan dengan teliti dan sangat ketat.
Seleksi terhadap usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai aspek:
1. Hasil Penilaian Tim Reviewer Universitas Diponegoro untuk proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dibiayai oleh Selain APBN DIPA Undip Tahun 2021; 2. Hasil monitoring dan evaluasi penelitian dan/ pengabdian kepada masyarakat pendanaan Selain APBN DIPA Undip Tahun 2020 dan sebelumnya; 3. Distribusi pendanaan pada masing-masing fakultas; 4. Distribusi pendanaan pada masing-masing pelaksana penelitian dan/ pengabdian; 5. Kepentingan Undip untuk meningkatkan jumlah dosen yang terlibat dalam penelitian dan pengabdian (menambah peneliti dan pelaksana pengabdian baru).
Kami ucapkan selamat kepada peneliti dan pelaksana pengabdian yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi dan akan didanai. Adapun besaran dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diterima akan diinformasikan lebih lanjut. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
-
24-02
2021Tawaran Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sumber Dana Selain APBN DIPA Undip Tahun Anggaran 2021
Tanggal 24-02-2021 | pukul 12:11:06Dengan ini kami sampaikan bahwa LPPM Undip memberikan kesempatan bagi peneliti dan/ pelaksana pengabdian kepada masyarakat Undip untuk mengajukan proposal penelitian dan/ pengabdian kepada masyarakat yang didanai Selain APBN DIPA Undip Tahun Anggaran 2021. Adapun ketentuan pengajuan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didanai Selain APBN DIPA Undip Tahun Anggaran 2021, bahwa topik proposal penelitian dan pengabdian tersebut mengutamakan "Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas Diponegoro" serta mengacu pada Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Diponegoro versi Tahun 2021 (dapat diunduh pada laman SIP3MU).
Bagi peneliti dan/ pelaksana pengabdian yang mengajukan proposal penelitian maupun pengabdian dapat mengunggah melalui laman SIP3MU. Rencana Anggaran Biaya (RAB) wajib menggunakan template pada aplikasi. Untuk penelitian dan pengabdian multi tahun harus mengisi RAB sesuai jumlah tahun yang diajukan. Usulan dibuka mulai tanggal 24 Februari s.d. 3 Maret 2021 pukul 23.59 WIB
Perlu kami sampaikan bahwa untuk hardcopy proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disimpan oleh masing-masing peneliti/pelaksana pengabdian dan siap dikumpulkan ke LPPM Undip sewaktu-waktu dibutuhkan. Berikut rencana tahapan pemrosesan proposal penelitian dan pengabdian masyarakat sumber dana Selain APBN Undip Anggaran 2021 sbb.:
No Uraian Tanggal 1 Pengumuman tawaran penelitian dan pengabdian 24 Februari 2021 2 Usulan penelitian dan pengabdian 24 Februari s.d. 3 Maret 2021 3 Review proposal penelitian dan pengabdian 5 s.d.8 Maret 2021 4 Pengumuman proposal yang didanai 9 Maret 2021 5 Penetapan Keputusan Rektor Undip 10 s.d. 24 Maret 2021 6 Tanda tangan Surat Pelaksanaan kegiatan (SPK) 29 Maret 2021
Atas perhatian dan kerjasa manya disampaikan terima kasih.
-
23-02
2021Pengumuman Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Lanjutan Sumber Dana Selain APBN Undip Yang Didanai Tahun Anggaran 2021
Tanggal 23-02-2021 | pukul 20:00:40Dalam rangka meningkatkan capaian luaran penelitian dan pengabdian yang telah dijanjikan, dengan ini diinformasikan bahwa daftar nama-nama para peneliti dan pelaksana pengabdian lanjutan yang akan didanai sumber dana selain APBN tahun anggaran 2021 (terlampir). Perlu kami informasikan pula bahwa peneliti dan pelaksana pengabdian lanjutan tidak perlu mengunggah proposal melalui SIP3MU tetapi wajib menyelesaikan semua kewajiban-kewajibannya kegiatan tahun sebelumnya. Demikian atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.